Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Ditjen Tata Ruang Bahas Lima Rancangan Rencana Tata Ruang Daerah

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Lintas Sektor) pada Rabu (12/11/2025), sebagai bagian dari proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah agar berjalan lebih efektif, sinkron, dan memberikan kontribusi nyata terhadap terwujudnya penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Rakor Lintas Sektor ini diselenggarakan dalam rangka pembahasan dan harmonisasi substansi terhadap 5 (lima) rencana tata ruang daerah, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah; Rancangan Peraturan Bupati Bandung tentang RDTR Wilayah Perencanaan Pasirjambu–Ciwidey–Rancabali (PACIRA); Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Sekitar Zona Otorita Kawasan Pariwisata Borobudur; Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kulon Progo Tengah; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Ditjen PTPP melalui Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan menyelenggarakan rapat koordinasi bersama World Bank terkait tindak lanjut penyusunan Roadmap Social Impact Assessment (SIA)

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru