Polantas Polresta Pati Himbau Larangan Sepeda Listrik Masuk Ke Jalan Raya, Berbahaya

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah

Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan, karena dianggap berbahaya. Larangan tersebut sebagai himbauan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, guna untuk keselamatan.

Kasatlantas polresta Pati Kompol Riki Fahmi Mubarok, S.H.,S.I.K., M.Si.,CPHR.melalui IPTU ANDI ANISA INDARSARI S.TrK menyampaikan bahwa himbauan berupa sosialisasi turun ke jalan untuk memberikan pengertian kepada pengguna jalan terutama pengendara sepeda listrik. Diantaranya Ibu – ibu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu yang membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, bahwa kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” ujar Kasatlantas Riki kepada Iptu Anisa. Jum’at 14 November 2025

Lebih lanjut, dia memberitahu pengguna sepeda listrik juga didominasi oleh anak kecil yang dibawah umur. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan, ditambah mereka belum memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga:  JALIN SILATURAHMI DAN UKHUWAH SATGAS TMMD 129 KODIM 0612/TASIKMALAYA IKUT PENGAJIAN BULANAN BERSAMA WARGA PARUNGPONTENG TNI DAN MASYARAKAT PERERAT KEBERSAMA.AN di MESJID BESAR PARUNGPONTENG_

“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya.” Tambahnya

Penting diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adapun syarat pengguna kendaraan ini seperti, menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik. Selain itu, Kendaraan ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus.

Dengan adanya himbauan yang di terapkan oleh Polantas Polresta Pati, kepada masyarakat atau orang tua tetap selalu waspada dan harap pantau dan awasi putra – putrinya.” Tandas ungkap Kasatlantas Riki melalui Iptu Anisa

( Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JALIN SILATURAHMI DAN UKHUWAH SATGAS TMMD 129 KODIM 0612/TASIKMALAYA IKUT PENGAJIAN BULANAN BERSAMA WARGA PARUNGPONTENG TNI DAN MASYARAKAT PERERAT KEBERSAMA.AN di MESJID BESAR PARUNGPONTENG_
Turnamen Sepak Bola Kades Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Desa Lumpang ke-106
Perjuangan Hadirkan Air Bersih, Satgas TMMD Ke-129 Lakukan Pengeboran Sumur Titik Kedua
Satu Langkah Nyata, Satgas TMMD Ke-129 dan Warga Kerja Bakti Wujudkan Jalan Harapan
Mengabdi Membangun Negeri, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Bangun Jalan Lingkungan di Leuwi Malang
Hari ke-15 TMMD Ke-129, Satgas Kebut Bangun Akses Jalan Lingkungan di Desa Wibawamulya
Pelayanan Humanis dikantor BPKB Polresta Pati Kepada Pemohon saat Memberikan Snack
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:10 WIB

JALIN SILATURAHMI DAN UKHUWAH SATGAS TMMD 129 KODIM 0612/TASIKMALAYA IKUT PENGAJIAN BULANAN BERSAMA WARGA PARUNGPONTENG TNI DAN MASYARAKAT PERERAT KEBERSAMA.AN di MESJID BESAR PARUNGPONTENG_

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Turnamen Sepak Bola Kades Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Desa Lumpang ke-106

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Perjuangan Hadirkan Air Bersih, Satgas TMMD Ke-129 Lakukan Pengeboran Sumur Titik Kedua

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Satu Langkah Nyata, Satgas TMMD Ke-129 dan Warga Kerja Bakti Wujudkan Jalan Harapan

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB