Pati Jawa Tengah
Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan, karena dianggap berbahaya. Larangan tersebut sebagai himbauan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, guna untuk keselamatan.
Kasatlantas polresta Pati Kompol Riki Fahmi Mubarok, S.H.,S.I.K., M.Si.,CPHR.melalui IPTU ANDI ANISA INDARSARI S.TrK menyampaikan bahwa himbauan berupa sosialisasi turun ke jalan untuk memberikan pengertian kepada pengguna jalan terutama pengendara sepeda listrik. Diantaranya Ibu – ibu.
“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu yang membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, bahwa kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” ujar Kasatlantas Riki kepada Iptu Anisa. Jum’at 14 November 2025
Lebih lanjut, dia memberitahu pengguna sepeda listrik juga didominasi oleh anak kecil yang dibawah umur. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan, ditambah mereka belum memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.
“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya.” Tambahnya
Penting diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun syarat pengguna kendaraan ini seperti, menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik. Selain itu, Kendaraan ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus.
Dengan adanya himbauan yang di terapkan oleh Polantas Polresta Pati, kepada masyarakat atau orang tua tetap selalu waspada dan harap pantau dan awasi putra – putrinya.” Tandas ungkap Kasatlantas Riki melalui Iptu Anisa
( Ar)
