Pati Jawa Tengah
Gabungan dari beberapa instansi Kabupaten Pati datangi koari galian C di wilayah desa pasucen Kecamatan Trangkil kabupaten Pati yang diduga tidak mengantongi izin. Hal tersebut tindak lanjut keluhan dari warga masyarakat. Senin 17 November 2025
Beberapa instansi yang turut melakukan giat tersebut diantara, Satpol PP, cabang dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP kabupaten Pati dan Dishub kabupaten Pati.
Pengecekan gabungan dari Dinas – dinas Pemkab Pati, ditemukan dua (2) titik tambang galian C Ilegal yang berada didesa Pasucen, Kec Trangkil, satu titik terdapat satu alat berat dan satu titik lagi terdapat 2 alat berat, masing – masing tempat, oknum pelaku tambang meninggalkan lokasi.” tutur Kasatpol PP Tri Wijanarko, S.STP., M.H.. melalui Kabid PPHD Sholeh
Alangkah baiknya, Dirinya menyampaikan” guna untuk menghindari perbuatan para oknum penambang beroprasi yang melanggar Langkah yang diambil oleh gabungan Instansi Pati melakukan pemasangan Pol PP Line di alat berat yang ada.” Tambahnya
Setelah pemasangan Line dilakukan, Kemudian gabungan Instansi melaksanakan koordinasi terhadap Pemerintah setempat untuk
antisipasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tambang liar.
Selama pelaksanaan pengecekan koari berjakan aman dan lancar.
( ST)
