Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Guna menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara proaktif memproduksi konten informatif seputar pertanahan dan tata ruang. Tak hanya sebagai edukasi kepada publik, namun juga sebagai cara mengisi ruang digital dengan konten dengan sumber tepercaya dari akun ofisial Kementerian ATR/BPN.

“Dengan penyebaran konten informasi secara digital, kita lebih mudah untuk menyampaikan kepada publik dan bahkan bisa secara real time menyampaikannya. Dengan begitu, semua yang dilakukan PPID, Biro Humas, layanan dan program masing-masing dirjen termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, usai presentasi Uji Publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan data PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian ATR/BPN, per 14 November 2025 terdapat 692 permohonan informasi yang diterima, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari data tersebut, 53% pertanyaan yang diajukan seputar informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat data tersebut, PPID Kementerian ATR/BPN berupaya menyajikan informasi layanan pertanahan dengan bahasa yang ringan, mudah dimengerti, serta disajikan secara informatif melalui beberapa konten. Di antaranya ialah “PRODUKTIF” atau Produksi Konten Informatif; “SAMSON” atau Saatnya Menjawab Suara Online, yaitu konten yang berisi penjelasan interaktif dari pejabat Kementerian ATR/BPN berdasarkan pertanyaan dari _netizen_ di kolom sosial media Kementerian ATR/BPN. Lalu, ada juga konten “Tangkal Hoaks” untuk memberikan penjelasan atas narasi tidak berdasar yang sering berseliweran di sosial media.

Baca Juga:  Kampung Reforma Agraria Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung

“Kita juga memiliki layanan Hotline WhatsApp Pengaduan yang menjadi primadona. Layanan ini terintegrasi dari pusat hingga seluruh satuan kerja di daerah dengan menggunakan single number sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengaduan,” jelas Wamen Ossy.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy juga menyampaikan pesan kepada seluruh pelaksana PPID Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun daerah untuk memedomani peraturan terkait layanan informasi publik dalam pekerjaan sehari-hari sebagai PPID. Seperti halnya, Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32/2021 tentang Layanan Informasi Publik.

“Harus selalu diingat oleh seluruh petugas PPID bahwa dalam melayani masyarakat di bidang informasi publik sehingga tidak ada kegamangan dalam melayani masyarakat. Informasi mana yang harus dikecualikan, informasi mana yang harus diberikan. Tentunya akses informasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat, dimiliki oleh warga negara,” tegas Wamen Ossy.

Dalam presentasi Uji Publik ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo beserta sejumlah jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal
Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:09 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Berita Terbaru