Kudus, (19/7) — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan pembacaan Naskah Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tanggal 20 Januari 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai kewajiban untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan naskah-naskah lain yang berkaitan secara bergantian setiap hari Senin hingga Jumat pukul 10.00 WIB, terhitung mulai 10 Februari 2025.
Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan pembacaan naskah Panca Prasetya KORPRI secara khidmat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan instruksi pemerintah, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat kembali komitmen serta integritas aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pembacaan Panca Prasetya KORPRI menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, loyalitas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas. Hal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya menghadirkan pelayanan yang prima melalui budaya kerja yang berintegritas serta penguatan karakter ASN sebagai abdi negara yang berkomitmen melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit
