Giat Lanjutan Pendataan Bidang Tanah Konsolidasi Tanah Perkotaan Jalan Lingkar Desa Klumpit Kudus

Giat Lanjutan Pendataan Bidang Tanah Konsolidasi Tanah Perkotaan Jalan Lingkar Desa Klumpit Kudus

Spread the love

Kudus – Pemerintah Desa Klumpit bersama PUPR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan lanjutan Pendataan Bidang Tanah Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) untuk kawasan Jalan Lingkar Desa Klumpit, pada Rabu malam, 23 April 2025. Acara ini dilaksanakan di Balai Desa Klumpit dan dimulai tepat pukul 19.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah desa yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan melalui program Konsolidasi Tanah Perkotaan. Pendataan ini bertujuan untuk menginventarisasi bidang-bidang tanah yang terdampak oleh rencana pembangunan Jalan Lingkar, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Acara pendataan ini dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan BPN Kudus, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan yang masuk dalam wilayah konsolidasi. Dalam sambutannya, Kepala Desa Klumpit menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pendataan ini agar seluruh informasi yang dikumpulkan dapat akurat dan transparan.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menjelaskan bahwa hasil dari pendataan ini akan menjadi dasar dalam proses konsolidasi tanah dan penyusunan rencana tata ruang. Setelah pendataan selesai, akan dilakukan verifikasi data lapangan, dilanjutkan dengan proses pemetaan dan penataan kembali bidang tanah.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan, dengan pendataan dilakukan secara bertahap sesuai wilayah RT dan RW. Warga yang belum sempat hadir dalam pertemuan malam ini diminta untuk mengikuti sesi pendataan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.

Dengan dimulainya kegiatan ini, diharapkan proses Konsolidasi Tanah Perkotaan di Desa Klumpit dapat berjalan lancar dan menjadi contoh penataan ruang yang berbasis partisipasi masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus.

#kantahKabKudus
#ATRBPNMajudanModern
#Layananprioritas
#PELATARAN
#PelataranBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *