Kudus – Rabu (30/4/2025) Menindaklanjuti permohonan pengukuran bidang tanah yang diajukan oleh pemohon kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, telah dijadwalkan pelaksanaan pengukuran dan klarifikasi batas bidang tanah yang diketahui berbatasan langsung dengan alur sungai di wilayah Kabupaten Kudus.
Dalam rangka menjamin kepastian hukum atas batas bidang tanah dan memperhatikan keberadaan sungai sebagai aset negara dan objek ruang milik sungai, Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus akan melakukan pengukuran lapangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sebagai bagian dari proses penetapan batas yang akurat dan sesuai ketentuan perundang-undangan, kehadiran perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana sangat diperlukan, mengingat bidang tanah tersebut bersinggungan langsung dengan kawasan pengelolaan sumber daya air.
Eka Delfi Atmaja, S.Tr., ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) dalam kegiatan ini dan akan menjadi penghubung utama untuk koordinasi teknis serta informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan pengukuran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam melaksanakan tugas pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam pengelolaan tanah yang berbatasan dengan aset negara seperti sungai dan badan air lainnya.
Diharapkan, melalui kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan dan pihak BBWS Pemali Juana, proses penetapan batas bidang tanah ini dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus