Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Spread the love

Kudus – Dalam rangka mendukung penyusunan kebijakan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri undangan rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu, 29–30 April 2025, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Gedung A, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menghimpun masukan teknis, yuridis, dan substantif dari berbagai perangkat daerah serta instansi vertikal terkait, guna menyempurnakan draf Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ranperda ini dirancang sebagai dasar hukum yang akan mengatur perencanaan, pembangunan, penyediaan, pemanfaatan, hingga pengendalian perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu di Kabupaten Kudus.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus hadir untuk memberikan kontribusi khususnya dalam aspek pertanahan, penguasaan lahan, serta kesesuaian ruang, yang menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan perumahan. Kolaborasi antarinstansi ini dinilai strategis untuk menjamin keterpaduan regulasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam diskusi, berbagai isu mengemuka, seperti pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan terhadap perumahan rakyat, serta penanganan kawasan kumuh. Ditekankan pula pentingnya harmonisasi antara peraturan daerah dan kebijakan nasional, agar pelaksanaan pembangunan perumahan tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga berkelanjutan dan inklusif.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mewujudkan tata kelola kawasan permukiman yang tertib, aman, layak huni, dan berkeadilan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan, diharapkan Ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan Kabupaten Kudus di bidang permukiman.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *