PROGRAM KOPERASI MERAH PUTIH DI JABAR SARAT MONOPOLI DAN MELANGGAR KODE ETIK NOTARIS

PROGRAM KOPERASI MERAH PUTIH DI JABAR SARAT MONOPOLI DAN MELANGGAR KODE ETIK NOTARIS

Spread the love

Subang, Kamis 6 Mei 2025
Salah satu program strategis Presiden Prabowo, adalah mendorong percepatan pendirian Koperesai Merah Putih disetiap Desa, untuk itu semua instansi terkait dikerahkan demi terwujudnya program ini, salah satu yang mengambil ~inisiasi~ *peran* program ini adalah Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi KLB, *dengan menandatangani Nota Kesepahaman* ~kerja sama~ dengan Kementerian Koperasi.

PP INI versi KLB telah menerbitkan SK No. 32/K/57-IV/PP-INI/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang penunjukan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk setiap Kota/Kabupaten seJawa Barat, melalui Pengurus Wilayah Jawa Barat.

Menyikapi SK tersebut Kang Her (Endang Hermawan,S.H.M.Kn) yang merupakan salah satu Notaris di Kabupaten Subang mengatakan SK tersebut syarat dengan monopoli dan bertentangan dengan Kode Etik Notaris seperti yang tersebut dalam
Pasal 4 ayat (4) dan (14) Kode Etika Notaris:
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris) dilarang:
(4). Bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien:
(14). Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

Kang Her, lebih lanjut mengatakan, ~dengan~ apa yang sudah dilakukan oleh PP INI versi KLB ini adalah salah satu bentuk monopoli karena Notaris *yang mempunyai SK sebagai* Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) *Kementerian Koperasi* disetiap kota/kabupaten di Jawa Barat jumlahnya lebih banyak dari apa yang terdaftar dalam SK tersebut. Sebagai contoh, Kab Subang. Jumlah Kel/Desa 253. Jumlah NPAK *yang tercantum dalam SK hanya* 32. Contoh lain Kabupaten Sukabumi, Jumlah Kel/Desa 386, Jumlah NPAK *yang tercantum dalam SK hanya* 7 *NPAK saja*.
Hal ini sangat berpotensi akan *terganggu dan* berantakannya pelaksanaan pendirian Koperesai Merah Putih di wilayah Jawa Barat.

Dengan kondisi seperti itu, sebaiknya Kementerian Koperasi harus *segera* meninjau kembali MoU dengan PP INI versi KLB, karena sangat berpotensi akan menyulitkan untuk mencapai target waktu pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap Desa, sesuai target yang diharapkan Presiden Prabowo. *Dan yang harus menjadi perhatian kita semua adalah MoU dengan Kementerian Koperasi dan adamya SK dari PP INI versi KLB tersebut melanggar UUJN, AD ART dan Kode Etik Notaris.* Pungkas Kang Her.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *