Jakarta, 20 Mei 2025 – Direktorat Jenderal Tata Ruang bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang (JFPR) Ahli Pertama Angkatan X dan XI Tahun 2025 dengan metode blended learning pada Selasa (20/05). Pelatihan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 76 peserta yang terdiri dari pegawai Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Mewakili Sekretaris BPSDM, Kepala Bagian Perencanaan dan Umum, Agustina Yessy Christiana menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis para pejabat fungsional penata ruang dalam mendukung pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsi penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati. Dalam sambutannya, Reny menegaskan bahwa penataan ruang merupakan pilar penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan terintegrasi.
“Pelaksanaan penataan ruang tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan, tetapi juga mencakup pemanfaatan dan pengendalian ruang dalam satu siklus yang utuh,” tegas Reny.
Lebih lanjut, Reny menjelaskan bahwa melalui pembaruan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta penguatan kebijakan tata ruang lainnya, pemerintah menjadikan penataan ruang sebagai instrumen strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas serta memperhatikan keseimbangan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#BersamaMenataRuang #DitjenTataRuang