Kudus – Dalam rangka mendukung kelancaran proses perizinan berusaha berbasis risiko, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan peninjauan lapang pada Selasa, 27 Mei 2025, terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT. Nikki Super Tobacco Indonesia. Peninjauan ini berlangsung di lokasi yang diajukan, yakni di Kelurahan Damaran, Kecamatan Kota Kudus.
Kegiatan peninjauan dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi teknis terhadap permohonan Penilaian Tanah Prioritas (PTP) yang diajukan perusahaan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yakni Industri Rokok Putih (12012).
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik lokasi, kesesuaian penggunaan ruang, serta verifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peninjauan ini menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan PKKPR yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan ruang dalam kegiatan usaha.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kudus menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan investasi dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, tanpa mengesampingkan aspek tata ruang, lingkungan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan, hasil dari peninjauan ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses penerbitan PKKPR yang mendukung pengembangan usaha PT. Nikki Super Tobacco Indonesia secara legal dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kudus.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus