Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar pada Kamis, (22/5/2025) di Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Kementerian Hukum dan diikuti secara daring oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya.
Kemenkoinfra, Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Tujuan utama harmonisasi ini adalah untuk menyempurnakan substansi RPP serta mensinkronkan muatan pengaturan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan terkoordinasi. Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menegaskan dua poin penting dari perubahan regulasi, yaitu mempercepat penetapan tanah telantar untuk pemanfaatan tanah yang optimal, serta mencegah terjadinya ketimpangan sosial dan ketidakadilan dalam penguasaan lahan.
Rapat ini menjadi sarana bagi kementerian/lembaga untuk memberikan masukan terhadap RPP, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyusun kebijakan penertiban tanah dan kawasan telantar yang adil, efektif, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya