Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar rapat koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada Kamis, (5/6/2025) di Jakarta. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor B-193/SR.020/M/05/2025, tanggal 16 Mei 2025 hal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian) yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia dengan tembusan yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur di seluruh Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia.
Rapat yang dipimpin Dirjen PPTR Jonahar ini dihadiri perwakilan lintas kementerian dan lembaga seperti Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Bappenas, Badan Informasi Geospasial (BIG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Isu utama yang dibahas adalah perlunya harmonisasi SE dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, serta penegasan status Lahan Baku Sawah (LBS). Dirjen Penataan Agraria, Yulia, menyebut kriteria LBS dalam SE belum memiliki dasar hukum karena belum ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pandangan ini juga didukung oleh Kemenko Infrastruktur dan KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa SE diterbitkan karena adanya konversi 79 ribu hektar LBS. Namun, sejumlah pihak menilai isi SE, terutama pada poin 3 dan 5, masih berpotensi multitafsir dan perlu direvisi agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.
Rapat merekomendasikan revisi SE dan percepatan penetapan LBS jadi LP2B. Rapat koordinasi akan dilanjutkan di Kementerian Pertanian pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 13.30 WIB.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya











