Kementerian ATR/BPN Inisiasi Rapat koordinasi Bahas Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar rapat koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada Kamis, (5/6/2025) di Jakarta. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor B-193/SR.020/M/05/2025, tanggal 16 Mei 2025 hal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian) yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia dengan tembusan yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur di seluruh Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia.

Rapat yang dipimpin Dirjen PPTR Jonahar ini dihadiri perwakilan lintas kementerian dan lembaga seperti Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Bappenas, Badan Informasi Geospasial (BIG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi Mingguan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Bersama pejabat pengawas, Koordinator kelompok substansi dan Admin

Isu utama yang dibahas adalah perlunya harmonisasi SE dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, serta penegasan status Lahan Baku Sawah (LBS). Dirjen Penataan Agraria, Yulia, menyebut kriteria LBS dalam SE belum memiliki dasar hukum karena belum ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pandangan ini juga didukung oleh Kemenko Infrastruktur dan KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa SE diterbitkan karena adanya konversi 79 ribu hektar LBS. Namun, sejumlah pihak menilai isi SE, terutama pada poin 3 dan 5, masih berpotensi multitafsir dan perlu direvisi agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.

Rapat merekomendasikan revisi SE dan percepatan penetapan LBS jadi LP2B. Rapat koordinasi akan dilanjutkan di Kementerian Pertanian pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 13.30 WIB.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Permintaan Pengembalian Retribusi Kepada Masyarakat, Menunggu Keputusan Plt. Bupati
Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya
Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti
Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WIB

Permintaan Pengembalian Retribusi Kepada Masyarakat, Menunggu Keputusan Plt. Bupati

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:27 WIB

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Berita Terbaru