Perbedaan Hak Guna bangunan dan Hak Pakai Pensertipikatan Tanah

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN, sudah tahu belum perbedaan dari Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai?

Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah bukan milik sendiri
Jangka Waktu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun
Pemegang WNI dan badan hukum Indonesia

Hak pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah
Jangka Waktu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun
Subjek Pemegang WNI, WNA, badan hukum Indonesia dan asing, instansi pemerintah, badan keagamaan dan social

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan utama antara HGB dan Hak Pakai terletak pada subjek pemegang hak dan fleksibilitas penggunaan tanah. HGB lebih terbatas pada WNI dan badan hukum Indonesia, sementara Hak Pakai memiliki cakupan subjek yang lebih luas, termasuk WNA dan badan hukum asing. Dari segi jangka waktu, keduanya memiliki durasi awal yang sama, namun Hak Pakai memiliki opsi pembaruan tambahan.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Raih Peringkat I Nilai Strategi Komunikasi Tahun 2025

Memahami perbedaan ini penting bagi individu atau badan hukum dalam menentukan jenis hak atas tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana penggunaan properti di Indonesia

Simak selengkapnya di sini ☝️

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:42 WIB

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB