Kudus, Rabu 11 Juni 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menggelar mediasi penyampaian hasil cek lapang dan tindak lanjut penanganan permasalahan pertanahan yang melibatkan dua sertipikat hak milik (SHM) atas nama Eko Oktavian (SHM 1121/Garung Lor) dan Yusuf Sulistiyono (SHM 2098/Garung Lor). Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Ruang Mediasi Lantai II Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Siswanto, S.H., M.H., didampingi oleh tim petugas teknis dan administrasi terkait dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Kedua belah pihak diundang hadir secara langsung, dengan diberikan kesempatan untuk menghadirkan pihak-pihak berkepentingan guna memperjelas duduk perkara secara menyeluruh.
Agenda utama dalam mediasi ini adalah penyampaian hasil cek lapangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim teknis dari seksi survei dan pemetaan, serta pembahasan langkah-langkah tindak lanjut penyelesaian atas dugaan tumpang tindih atau sengketa batas lahan yang terjadi di wilayah Desa Garung Lor.
Mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan klarifikasi terhadap hasil pengukuran dan kondisi di lapangan.
Melalui forum ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam menangani setiap permasalahan pertanahan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#InfoBPN