Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan mediasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih tanah di Desa Mejobo Kudus

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Rabu 11 Juni 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan mediasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih tanah berdasarkan Nota Dinas tertanggal 16 Mei 2025 dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Mediasi dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Mediasi Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Siswanto, S.H., M.H., didampingi oleh tim petugas terkait dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Mediasi ini mempertemukan para pihak yang bersengketa, yakni Sdr. Noor Asyikin, Cs dan Sdr. Mohammad Noor, serta turut dihadiri oleh Kepala Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, sebagai bentuk peran aktif pemerintah desa dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayahnya. Para pihak diundang hadir tanpa perwakilan guna memastikan akurasi data dan klarifikasi langsung terhadap permasalahan yang dihadapi.

Dalam forum mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan dokumen pendukung terkait batas dan status kepemilikan tanah yang mengalami tumpang tindih. Tim dari Kantor Pertanahan bertindak sebagai fasilitator untuk mengurai persoalan secara objektif, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kepala Seksi PPS menyampaikan bahwa mediasi merupakan upaya awal non-litigasi yang diutamakan dalam menangani sengketa pertanahan. “Kami berupaya mendorong penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, agar permasalahan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di masyarakat,” ungkap Siswanto.

Mediasi berlangsung secara tertib dan konstruktif, dengan semangat menyelesaikan persoalan secara damai.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa secara cepat, transparan, dan akuntabel demi menjaga ketertiban dan keamanan di bidang pertanahan.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#InfoBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya
Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti
Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:27 WIB

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Berita Terbaru