Kudus – Senin, 16 Juni 2025 Dalam rangka menindaklanjuti permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Badan Pusat Statistik, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang bertempat di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mai’ya Afwah, A.Ptnh., M.H., didampingi oleh Koordinator Kegiatan Substantif (KKS) serta staf teknis. Pemeriksaan lapang dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan dalam proses penerbitan Hak Pakai sesuai ketentuan yang berlaku.
Objek permohonan merupakan bidang tanah yang direncanakan akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional Badan Pusat Statistik (BPS) dalam meningkatkan pelayanan data dan informasi statistik di wilayah Kabupaten Kudus. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan lokasi, batas-batas bidang tanah, serta kesesuaian dokumen yang diajukan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses permohonan hak atas tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sebagai bentuk dukungan terhadap program kerja instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, serta mendapat dukungan dari perangkat desa dan pihak pemohon yang turut hadir dalam proses pemeriksaan.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#kudusPASTIBISA
#kantahKabKudus
#ATRBPNMajudanModern
#Layananprioritas
#PELATARAN
#PelataranBPN
#PertanahanSabtuMinggu