Semarang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rapat koordinasi terkait pemutakhiran data tanah terindikasi terlantar yang berasal dari tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya, pada Selasa (17/06/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil BPN Jawa Tengah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan dari Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kendal, serta Kota Semarang atau yang mewakili.
Dalam arahannya, Lampri menekankan pentingnya validitas dan akurasi data dalam mengidentifikasi tanah eks-HGU yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh atas penataan dan pemanfaatan tanah yang tidak lagi digunakan sesuai ketentuan.
“Tanah yang masa HGU-nya telah berakhir dan tidak digunakan sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai terindikasi terlantar. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T),” ujar Lampri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendukung reforma agraria serta mendorong produktivitas tanah yang lebih optimal bagi kepentingan masyarakat luas. Lampri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran Kantor Pertanahan dan pemegang HGU dalam proses klarifikasi dan validasi lapangan.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung Program Strategis Nasional di bidang pertanahan serta memastikan tata kelola tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya