Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus hadiri Rapat Pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha di DPUPR

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus hadiri Rapat Pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha di DPUPR

Spread the love

Kudus – Rabu, 18 Juni 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri undangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus dalam rangka rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk berbagai kegiatan berusaha yang berlangsung di Aula DPUPR pada pukul 08.30 WIB.

Rapat ini merupakan bagian dari prosedur perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan dalam sistem Online Single Submission (OSS), guna memastikan kesesuaian antara rencana tata ruang dan kegiatan usaha yang diajukan oleh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kudus.

Adapun permohonan PKKPR yang dibahas dalam rapat kali ini meliputi:

1. Kegiatan Industri Rokok oleh PT. Nikki Super Tobacco Indonesia yang berlokasi di Desa Damaran.
2. Kegiatan Pengumpulan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya oleh PT. Pura Barutama di Desa Rejosari.
3. Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik atas nama Bapak Suhartono di Desa Puyoh.
4. Kegiatan Kantor dan Toko atas nama Bapak Suhartono di Desa Cendono.
5. Pergudangan dan Penyimpanan oleh PT. Pura Barutama yang berlokasi di Desa Jati Wetan.

Kehadiran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan teknis dalam konteks pemanfaatan ruang dan status pertanahan, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi guna menciptakan tata ruang wilayah yang tertib, berkelanjutan, dan mendukung iklim investasi yang sehat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses perizinan kegiatan usaha di Kabupaten Kudus dapat berjalan transparan, terukur, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832

Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *