Jakarta – Telah dilaksanakan Webinar Nasional yang mengusung tema Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan pada Rabu (18/06). Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN dan dihadiri oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Bertindak selaku keynote speaker, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).
Dengan adanya webinar ini, diharapkan penyelenggaraan survei dan pemetaan tematik yang terstandar, terpadu, serta langkah integrasi dan pemutakhiran data pertanahan berbasis spasial secara nasional dapat tercapai. Sejalan dengan kebijakan satu peta dan transformasi digital pertanahan.
Acara dimulai dengan sambutan Plt. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Einstein Al Makarima M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan acara ini adalah untuk menyatukan pemahaman terkait peraturan baru yang selaras dengan prinsip keterbukaan informasi, guna mendorong iklim investasi dan memaksimalkan pemanfaatan data bagi masyarakat.
Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal SPPR, menjelaskan dasar dari peraturan ini dibuat mengacu pada Modern Land Administration Paradigm. Sampai saat ini data yang ada masih dimanfaatkan untuk kepentingan internal. Sementara itu, masyarakat belum bisa memanfaatkan secara penuh. Adapun tujuan dari peraturan ini dibuat, yakni mengoptimalkan penyediaan dan keterpautan data untuk mempercepat pengambilan keputusan untuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. “Fokus dari penerapan peraturan, harus menjadikan Basis Data Informasi Geospasial yangi available (tersedia), reliable (dapat diandalkan), dan usable (dapat digunakan),” ungkapnya.
Baca Selengkapnya Baca selengkapnya di https://djsppr.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#DitjenSPPR2025