Webinar Nasional, Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Telah dilaksanakan Webinar Nasional yang mengusung tema Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan pada Rabu (18/06). Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN dan dihadiri oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Bertindak selaku keynote speaker, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).

Dengan adanya webinar ini, diharapkan penyelenggaraan survei dan pemetaan tematik yang terstandar, terpadu, serta langkah integrasi dan pemutakhiran data pertanahan berbasis spasial secara nasional dapat tercapai. Sejalan dengan kebijakan satu peta dan transformasi digital pertanahan.

Acara dimulai dengan sambutan Plt. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Einstein Al Makarima M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan acara ini adalah untuk menyatukan pemahaman terkait peraturan baru yang selaras dengan prinsip keterbukaan informasi, guna mendorong iklim investasi dan memaksimalkan pemanfaatan data bagi masyarakat.

Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal SPPR, menjelaskan dasar dari peraturan ini dibuat mengacu pada Modern Land Administration Paradigm. Sampai saat ini data yang ada masih dimanfaatkan untuk kepentingan internal. Sementara itu, masyarakat belum bisa memanfaatkan secara penuh. Adapun tujuan dari peraturan ini dibuat, yakni mengoptimalkan penyediaan dan keterpautan data untuk mempercepat pengambilan keputusan untuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. “Fokus dari penerapan peraturan, harus menjadikan Basis Data Informasi Geospasial yangi available (tersedia), reliable (dapat diandalkan), dan usable (dapat digunakan),” ungkapnya.

Baca Selengkapnya Baca selengkapnya di https://djsppr.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#DitjenSPPR2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 Apr 2026 - 01:52 WIB