Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Terkait Permohonan Hak Atas Tanah di Desa Klumpit dan Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Karangbener

Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Terkait Permohonan Hak Atas Tanah di Desa Klumpit dan Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Karangbener

Spread the love

Kudus, Selasa (24/6) — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang optimal melalui kegiatan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penetapan hak atas tanah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang dan pemeriksaan lapang kali ini mencakup dua lokasi, yakni:

– Permohonan Hak Milik atas tanah yang berlokasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, dan

– Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di Desa Karangbener, Kecamatan Bae.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, perangkat desa setempat, pemohon, dan saksi-saksi yang relevan. Pemeriksaan lapang dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis tanah yang dimohonkan, serta untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan sidang, Panitia A melakukan klarifikasi terhadap batas-batas tanah, status penguasaan, serta riwayat perolehan tanah yang bersangkutan. Tim juga melakukan verifikasi lapangan secara langsung dengan melibatkan masyarakat sekitar sebagai saksi atas keberadaan dan penguasaan tanah oleh pemohon.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Ketua Panitia A menyampaikan bahwa proses pemeriksaan lapang merupakan bagian penting dari prinsip kehati-hatian dalam penerbitan hak atas tanah, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami memastikan bahwa setiap permohonan hak atas tanah telah melalui proses yang transparan, objektif, dan sesuai prosedur. Partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah desa juga sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses permohonan hak atas tanah dapat berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan manfaat hukum bagi pemohon maupun masyarakat luas.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *