Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat pimpinan di Jakarta pada Rabu, (2/7/2025) guna membahas urgensi serta mekanisme pencabutan dan pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), terutama dalam kasus-kasus yang menimbulkan dampak signifikan terhadap ruang.
Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, dan Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta dihadiri pejabat struktural dari kedua direktorat.
Pembatalan dapat dilakukan apabila dokumen diperoleh melalui prosedur yang tidak sah, seperti pemalsuan data pemohon atau ketidaksesuaian lokasi. Sedangkan pencabutan KKPR dilakukan apabila kegiatan pemanfaatan ruang yang berjalan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam KKPR.
Kasus aktual turut dibahas dalam rapat, salah satunya KKPR milik PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana yang terbit otomatis berdasarkan Pasal 181 PP 5/2021. Dokumen tersebut ditemukan bermasalah karena tumpang tindih dengan IUP PT Panca Logam Makmur dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia serta adanya ketidaksesuaian dalam penguasaan tanah.
Rapat juga menyoroti pentingnya harmonisasi sistem OSS dengan database KKPR milik Ditjen PPTR guna menghindari ketidaksesuaian data dan prosedur. Proses formal pembatalan atau pencabutan akan dibuat melalui nota dinas dari Ditjen PPTR yang diteruskan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan tembusan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam penguatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang dan tata kelola KKPR agar lebih akuntabel, tepat prosedur, dan tidak menimbulkan konflik spasial di kemudian hari.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya