Kudus, 24 Juli 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, yang diwakili oleh Karinda Nesia Citraasri, S.SiT., menghadiri undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus dalam rangka rapat koordinasi terkait permohonan izin pengurugan atas nama Nur Taufiq, yang berlokasi di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 2 Kabupaten Kudus. Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari permohonan izin pengurugan lahan yang dalam hasil identifikasi diketahui beririsan dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam rapat koordinasi ini, dibahas pentingnya pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait prosedur permohonan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, sebagai syarat utama dalam proses perizinan pengurugan pada lahan yang berada di dalam peta indikatif LSD.
Karinda Nesia Citraasri menyampaikan bahwa perlindungan terhadap lahan sawah yang masuk dalam LSD merupakan bentuk pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, serta upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Kudus. Oleh karena itu, setiap permohonan yang menyangkut perubahan fungsi lahan di kawasan LSD harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
“Dalam hal ini, Kantor Pertanahan siap memberikan data dan dukungan teknis sesuai kewenangannya, namun proses perizinan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan rekomendasi dari Menteri ATR/Kepala BPN,” jelas Karinda.
Hasil dari pertemuan ini akan dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut terhadap permohonan izin tersebut.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan proses perizinan pengurugan dapat berjalan secara akuntabel, sesuai aturan, serta tetap memperhatikan aspek tata ruang dan perlindungan lingkungan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#Kantahkabkudus
#MenujuPelayananKelasDunia