Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Baca Juga:  Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Direktur Direktur Penatagunaan Tanah Sharing Knowledge, Pelaksanaan Kewenangan otorita Ibu Kota Nusantara di Bidang Pertanahan

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_
SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT
KWARRAN CIKATOMAS KIRIM 4 PESERTA TERBAIK GABUNG KONTINGEN KWARCAB TASIKMALAYA KE JAMBORE NASIONAL XII 2026 PRAMUKA CIKATOMAS SIAP HARUMKAN NAMA TASIKMALAYA DI TINGKAT NASIONAL NASIONAL_
PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_
PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_
PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_
Merah Putih 320 Meter Membentang! Jatirasa Barat Kobarkan Semangat Kemerdekaan RI ke-81
Harlah ke-28 BPPKB Banten Nasional Meriah, 30 Ribu Peserta Padati Pakansari Bogor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:20 WIB

WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:04 WIB

KWARRAN CIKATOMAS KIRIM 4 PESERTA TERBAIK GABUNG KONTINGEN KWARCAB TASIKMALAYA KE JAMBORE NASIONAL XII 2026 PRAMUKA CIKATOMAS SIAP HARUMKAN NAMA TASIKMALAYA DI TINGKAT NASIONAL NASIONAL_

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:14 WIB

PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:10 WIB

PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB