Kudus, 5 Agustus 2025 – Dalam upaya percepatan penyelesaian program strategis pertanahan, Seksi Pengadaan dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan koordinasi penyelesaian sertipikasi hasil Konsolidasi Tanah pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah proaktif Kantah Kudus untuk memastikan kelancaran proses administrasi, validasi data, serta percepatan penerbitan sertipikat atas bidang-bidang tanah hasil Konsolidasi Tanah yang telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kudus.
Koordinasi ini melibatkan lintas sektor, baik internal maupun eksternal, termasuk tim teknis pemetaan dan pendaftaran tanah, serta perangkat daerah terkait yang sebelumnya terlibat dalam pelaksanaan konsolidasi. Agenda pembahasan fokus pada identifikasi kendala di lapangan, kelengkapan dokumen pendukung, serta penjadwalan ulang kegiatan lapangan apabila diperlukan.
Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan, Bambang Widodo, S.H menyampaikan bahwa koordinasi ini penting untuk menjaga akurasi data dan tertib administrasi, terutama dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat yang menjadi peserta konsolidasi. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar dan sertipikat yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan hasil konsolidasi di lapangan,” ujarnya.
Program Konsolidasi Tanah merupakan salah satu program prioritas nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong percepatan program strategis pertanahan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#StrategiKomunikasi