Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus memfasilitasi kegiatan Pelepasan Hak Milik atas tanah di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Pelepasan hak ini dilakukan sebagai langkah penyelesaian permasalahan, sekaligus untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan pelepasan hak tersebut dilakukan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah oleh Saifuddin selaku pemohon, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Dalam pernyataannya, Saifuddin menyatakan bahwa Hak Milik dimaksud akan dimatikan dari Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Langkah ini juga mencakup penghapusan data Sertipikat Hak Milik dari sistem KKP untuk menghindari potensi permasalahan atau sengketa di kemudian hari. Dengan demikian, data pertanahan dapat terjaga keakuratannya, sekaligus mencegah terjadinya klaim ganda atas objek tanah yang sama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa pelepasan hak ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga tertib administrasi dan transparansi pelayanan pertanahan. “Kepastian status tanah adalah kunci untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menghindari konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap tercipta tertib administrasi pertanahan yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip kepastian hukum bagi seluruh pihak.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit