Semarang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah (13/8/25).
Kegiatan ini juga mencakup penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jateng dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah di Jateng, sebagai bentuk penguatan sinergi antara dua institusi negara dalam penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset negara dan kepentingan masyarakat.
Acara dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jateng, Lampri beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hendro Dewanto beserta jajaran, seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jateng, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jateng.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Jateng menyampaikan bahwa sinergisitas antarlembaga merupakan kunci keberhasilan dalam menghadirkan pelayanan yang bermanfaat dan berkeadilan bagi masyarakat.
Kerja sama ini memiliki fokus strategis yang meliputi penguatan sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga proses penyelesaian hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara.
Dalam mendukung program-program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kerja sama ini memberikan ruang pendampingan hukum dari pihak kejaksaan guna mengantisipasi risiko hukum yang mungkin timbul. Tak kalah penting, kerja sama ini turut mencakup aspek pencegahan dan penyelesaian masalah hukum seperti kehadiran BPN sebagai narasumber atau saksi ahli dalam proses peradilan apabila diperlukan. Kegiatan ini semata-mata untuk memperkuat sinergi BPN dan Kejaksaan mencapai tujuan bersama untuk negeri.
#ATRBPNAntiKorupsi
#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya