Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah menghadiri Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Regional di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah menghadiri Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Regional di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (12/08/2025). Tujuan kegiatan integrasi data ini antara lain adalah untuk memastikan data yang telah diolah oleh daerah benar dan valid, serta klarifikasi data bersama dengan Pemerintah Daerah terkait.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Regional merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia nomor 2 (Dua) yaitu terkait swasembada pangan. Oleh sebab itu ia berharap kegiatan ini dapat mencapai kesepakatan data yang berkualitas dan hasilnya dapat menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pada kegiatan ini juga dilakukan quality control terhadap data Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Regional yang berada di 14 lokasi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dengan terselenggaranya kegiatan Integrasi Data ini, diharapkan menghasilkan data NPGT Regional yang baik dan akurat untuk mendukung penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang ada di Provinsi Kalimantan Barat serta kegiatan penatagunaan tanah lainnya.

Kegiatan ini dilakukan melalui luring dan daring yang terbagi menjadi 5 (Lima) Desk dalam proses integrasinya. Desk 1 (satu) terdiri dari Kota Pontianak, Kab. Kubu Raya dan Kab. Sanggau. Desk 2 (Dua) terdiri dari Kota Singkawang, Kab. Sekadau, dan Kab. Kapuas Hulu. Desk 3 (Tiga) terdiri Kab. Mempawah, Kab. Sambas, dan Kab. Melawi. Desk 4 (Empat) terdiri dari Kab. Bengayang, Sintang, dan Kayong Utara. Desk 5 (Lima) terdiri dari Kab. Landak dan Kab. Ketapang. Setiap Desk diwakili oleh jajaran Kantor Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dari masing – masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Bupati Jepara : Kami Arahkan Untuk Galian C Belum Ada Izin Berhenti dan Aktivitas Menunggun Izin Keluar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:27 WIB

Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang

Berita Terbaru