Direktorat Jenderal Penataan Agraria yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN melaksanakan Sosialisasi Hasil Kegiatan NPGT Pertanian Pangan Pulau Sumatera

Direktorat Jenderal Penataan Agraria yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN melaksanakan Sosialisasi Hasil Kegiatan NPGT Pertanian Pangan Pulau Sumatera

Spread the love

Direktorat Jenderal Penataan Agraria yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan Sosialisasi Hasil Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Pertanian Pangan (NPGT PP) Pulau Sumatera TA 2025 pada Kamis (14/08/2025)

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Penatagunaan Tanah, Sri Puspita Dewi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan maksud dan tujuan dari penyusunan NPGT PP adalah untuk menyediakan informasi pertanian pangan dan potensi pengembangannya, diantaranya informasi luas pertanian pangan eksisting dan persebarannya, kesesuaian dengan RTRW dan ketersediaan tanah untuk pertanian pangan serta arahan pemanfaatannya. Diharapkan data ini dapat bermanfaat dalam penyusunan kebijakan di tingkat pusat dan dapat mendukung pengambilan keputusan di provinsi maupun kabupaten/kota, serta seluruh stakeholder yang terkait.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis kegiatan NPGT Pertanian Pangan Pulau Sumatera oleh Kepala Subdirektorat Penataan dan Koordinasi Sektoral dan Regional, Donna Savitri. Dalam kesempatan ini, Beliau menyampaikan Hasil Analisis Kesesuaian dan Rekomendasi serta Persebaran Kesesuaian dan Rekomendai NPGT PP yang ada di seluruh Pulau Sumatera yang meliputi Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kep. Riau, Bangka Belitung dan Lampung.

Kegiatan ini dilakukan melalui daring yang diikuti oleh perwakilan Kemenko Pangan, Bappenas, Ditjen PSP – Kementan, Ditjen LIP – Kementan, BPS, BPSDM ATR/BPN, STPN, Ditjen Tata Ruang, Ditjen Pengendalia, Ditjen SPPR, Kanwil BPN Provinsi se Pulau Sumatera, Kantah Kab/kota se Pulau Sumatera, Distan Provinsi dan kab/kota se Pulau Sumatera, dan Bappeda Provinsi dan kab/kota se Pulau Sumatera.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *