Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Direktur Direktur Penatagunaan Tanah Sharing Knowledge, Pelaksanaan Kewenangan otorita Ibu Kota Nusantara di Bidang Pertanahan

Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Direktur Direktur Penatagunaan Tanah Sharing Knowledge, Pelaksanaan Kewenangan otorita Ibu Kota Nusantara di Bidang Pertanahan

Spread the love

Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Direktur Direktur Penatagunaan Tanah, Sri Puspita Dewi mengikuti sharing knowledge pelaksanaan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara di bidang pertanahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara bertepat di Nusantara, Kalimantan Timur pada Kamis (21/08/2025).

Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Pelaksana, Dr. Firyadi, S.P., M.Si. selaku Direktur Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara. Turut hadir dan memberikan sambutan, Mia Amalia, S.T., M.Si, Ph.D. selaku Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sharing knowledge pelaksanaan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara di bidang pertanahan ini bertujuan untuk tersusunnya bahan persiapan untuk pelaksanaan kewenangan khusus Otorita IKN di Bidang Pertanahan berdasarkan PP No.27 Tahun 2023 tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt. Direktur Hukum Otorita IKN, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, beserta Dinas terkait.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *