Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I melaksanakan pembahasan muatan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Paleleh Tahun 2025-2045 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang diselenggarakan di The Tribrata Darmawangsa pada Rabu (20/08/2025).
Rakor Linsek kali ini dipimpin oleh Gabriel Triwibawa selaku Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, dan dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Buol, serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyampaikan bahwa revisi RTRW Kabupaten Lampung Utara dilatarbelakangi oleh dinamika pembangunan daerah selama 10 tahun terakhir antara lain pemutakhiran batas wilayah, perubahan kawasan hutan, penetapan lahan baku sawah (LBS), penetapan kawasan pembangkit tenaga listrik, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), serta ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.
Selanjutnya, Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dalam paparannya menjelaskan bahwa penataan Perkotaan Paleleh bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang layak huni dalam mendukung pembangunan ekonomi wilayah berbasis pertanian pangan dan perkebunan serta pengelolaan sumber daya alam pesisir secara produktif, berkelanjutan, dan tangguh bencana.
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang