BPN Kudus Tolak Gratifikasi Siap Mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2025

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bagian dari komitmen mendukung reformasi birokrasi nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus bertekad kuat untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di seluruh lini layanan dan tata kelola organisasi.

Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan implementasi nyata dari semangat perubahan menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional. Dalam mewujudkan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus secara konsisten menolak segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk:

🚫 Menolak Gratifikasi
🚫 Menolak Pungutan Liar (Pungli)
🚫 Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan

Seluruh insan pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara jujur, akuntabel, dan berintegritas, guna menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Upaya ini juga sejalan dengan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan terpercaya.

✨ Dukung kami terus, Sobat Pertanahan!
Mari bersama-sama membangun zona integritas, demi pelayanan publik yang berkualitas dan lembaga yang semakin dipercaya oleh masyarakat.

#ZonaIntegritas #WBK #WBBM #BPNKudus #PelayananBersih #AntiKorupsi #ATRBPN #BanggaMelayaniBangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB