Jakarta, 27 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN menerima kunjungan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka peninjauan terhadap Layanan Publik Digital Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang kini menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola ruang di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa keberadaan KKPR setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) merupakan bentuk simplifikasi dari sejumlah perizinan terdahulu. KKPR hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang.
“Adanya peninjauan ini diharapkan dapat menghasilkan kajian mendalam dari KPK mengenai bagaimana KKPR idealnya dijalankan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegas Suyus.
Melalui kunjungan ini, KPK bersama Ditjen Tata Ruang berupaya memastikan bahwa digitalisasi layanan publik, khususnya dalam penerbitan KKPR, dapat berjalan optimal serta mampu mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui: tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang