Semarang – Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Pendampingan dan Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Rabu, 3 September 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sentosa Kanwil BPN Jateng ini berlangsung secara hybrid (luring dan daring), dengan menghadirkan pejabat terkait dari seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur. Dalam sambutannya, Muchamad Mastur menegaskan pentingnya kegiatan pendampingan tersebut.
“Dengan adanya pendampingan ini ada banyak hal yang didapatkan, di antaranya pencegahan penyimpangan. Kita bisa lebih tahu dan memahami tugas pokok serta fungsi pengadaan barang/jasa, sehingga apa yang kita laksanakan tidak menyimpang dari peraturan yang ada. Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi, sekaligus membuka peluang usaha bagi UMKM lokal karena Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi persyaratan,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Undi Hendarta Mulandani. Selanjutnya, Bagus Bangun Nusantara yang menjelaskan materi tentang Tim Pengelola Kegiatan & Clearing House. Dan ditutup Fery Yudha Basuki yang memaparkan Pelaksanaan E-Purchasing melalui Metode Mini Kompetisi Versi 6.
Kegiatan ini diharapan dapat meningkatkan pemahaman para pejabat pengadaan, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BPN Jawa Tengah.
#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya