Mengenal Ruang Terbuka Biru (RTB) dan Perannya dalam Kota Ramah Air

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobatTataRuang! 👋
Kalau mendengar istilah Ruang Terbuka Hijau (RTH), mungkin kita semua sudah tidak asing lagi. RTH dikenal sebagai kawasan hijau yang memberikan manfaat ekologis, sosial, dan estetika bagi lingkungan perkotaan.

Namun, tahukah Sobat bahwa selain RTH, ada juga yang disebut dengan Ruang Terbuka Biru (RTB)? 🧐
RTB adalah kawasan perairan atau badan air yang memiliki fungsi sangat penting bagi tata ruang kota. Contoh RTB antara lain sungai, waduk, embung, kanal, dan danau yang dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Kehadiran RTB tidak kalah vital dengan RTH, karena mampu mendukung kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Mengapa RTB Penting?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RTB berperan besar dalam mewujudkan Kota Ramah Air, yaitu kota yang memiliki tata kelola sumber daya air yang baik dan adaptif terhadap perubahan iklim. Beberapa manfaat dari keberadaan RTB antara lain:
1. Mengendalikan banjir melalui sistem resapan dan tampungan air.
2. Menyediakan sumber air baku untuk kebutuhan masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas lingkungan dengan menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
4. Menyediakan ruang rekreasi alami yang dapat dinikmati masyarakat.
5. Mendukung keindahan kota melalui lanskap perairan yang tertata.

Baca Juga:  Membangkitkan semangat bekerja dengan Senam Sehat Jum'at Happy di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Jum'at , 30 Januari 2026

*7 Kriteria Tujuan Kota Ramah Air*

Dalam pengembangan tata ruang, RTB menjadi salah satu indikator penting untuk mencapai 7 tujuan kota ramah air, yaitu:

1. Kota yang bebas dari genangan dan banjir.
2. Kota yang memiliki cadangan air berkelanjutan.
3. Kota yang menjaga kualitas air dan ekosistem.
4. Kota yang adaptif terhadap perubahan iklim.
5. Kota yang menyediakan akses air bersih yang adil.
6. Kota yang menghadirkan ruang publik berbasis air.
7. Kota yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air.

Dengan memahami peran RTB, kita jadi tahu bahwa membangun kota yang berkelanjutan tidak hanya soal memperbanyak ruang hijau, tapi juga memastikan ruang biru terkelola dengan baik.

Bagaimana dengan di daerah Sobat? Apakah sudah ada RTB yang menjadi bagian penting dari tata ruang? Yuk, bagikan pengalaman dan ceritamu di kolom komentar! 🤩

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
#KotaRamahAir
#RuangTerbukaBiru
#RuangTerbukaHijau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengucapakan Selamat Hari Kearsiapan Nasional
Rapat Persiapan Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Regional Prov. Jawa Tengah
Yukk Simak Fakta Pertanahan !!
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Fasilitasi Konsultasi Warga Terkait Penanganan Pengadaan Tanah
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Gelar Mediasi dalam Rangka Penanganan Pengaduan Sengketa
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Imbau Masyarakat Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat Tanah
Briefing Petugas Front Office Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengucapakan Selamat Hari Kearsiapan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:02 WIB

Rapat Persiapan Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Regional Prov. Jawa Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:01 WIB

Yukk Simak Fakta Pertanahan !!

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Kudus Fasilitasi Konsultasi Warga Terkait Penanganan Pengadaan Tanah

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:55 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Kudus Gelar Mediasi dalam Rangka Penanganan Pengaduan Sengketa

Berita Terbaru

Uncategorized

Yukk Simak Fakta Pertanahan !!

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:01 WIB