Rabu, 03 September 2025 — Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, sebanyak empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan dan Penunjukan Tempat Kedudukan PPAT di wilayah kerja Kabupaten Kudus.
Adapun Enam PPAT yang dilantik adalah:
1. ALISHA NUR LAILI, S.H., M.Kn.
2. DYAH PUTRI PURNAMASARI, S.H., M.H., M.Kn.
3. SINGGIH BUDIYONO, S.H., M.Kn.
4. MOHAMAD ZANUAR SONIAJI, S.H., M.Kn.
5. RITA DELIANA MANIK, S.H., M.Kn.
6. META BUDIANI, S.H., M.Kn.
Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung dengan khidmat. Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa jabatan PPAT bukan hanya merupakan tugas administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga kepastian hukum dan melayani masyarakat secara adil dan profesional.
“Profesi PPAT adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanahan. Jalankan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” pesan Kepala Kantor kepada para pejabat yang dilantik.
Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi resmi.
Dengan dilantiknya enam PPAT baru ini, diharapkan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus semakin cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta-akta tanah yang sah dan terpercaya.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa