Pekanbaru (10/9/2025) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama kementerian terkait menggelar rapat tindak lanjut terkait penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya percepatan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Riau sempat mengalami kendala. Hal tersebut terjadi karena dokumen pengajuan Persetujuan Substansi (Persub) harus dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Salah satu alasan utama adalah masih ditemukannya persoalan tumpang tindih hak atas tanah di dalam kawasan hutan yang memerlukan penyelesaian secara komprehensif.
“Penyelesaian tumpang tindih ini menjadi kunci penting agar proses penetapan Perda RTRW dapat segera tuntas. Dengan demikian, arah pembangunan di Provinsi Riau bisa berjalan lebih teratur, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” ujar Rahma.
Rapat tindak lanjut ini juga menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk memastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemerintah menekankan bahwa percepatan legalisasi RTRW tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi tata ruang, tetapi juga untuk mendorong investasi, mendukung pembangunan infrastruktur, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan hutan.
Dengan adanya sinergi antara Pemprov Riau, kementerian, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan permasalahan tumpang tindih lahan ini dapat segera terselesaikan sehingga Perda RTRW Riau dapat ditetapkan sesuai target waktu.
📖 Selengkapnya di: tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang