Pemprov Riau Bersama Kementerian Terkait Bahas Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (10/9/2025) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama kementerian terkait menggelar rapat tindak lanjut terkait penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya percepatan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Riau sempat mengalami kendala. Hal tersebut terjadi karena dokumen pengajuan Persetujuan Substansi (Persub) harus dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Salah satu alasan utama adalah masih ditemukannya persoalan tumpang tindih hak atas tanah di dalam kawasan hutan yang memerlukan penyelesaian secara komprehensif.

“Penyelesaian tumpang tindih ini menjadi kunci penting agar proses penetapan Perda RTRW dapat segera tuntas. Dengan demikian, arah pembangunan di Provinsi Riau bisa berjalan lebih teratur, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” ujar Rahma.

Rapat tindak lanjut ini juga menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk memastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah menekankan bahwa percepatan legalisasi RTRW tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi tata ruang, tetapi juga untuk mendorong investasi, mendukung pembangunan infrastruktur, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan hutan.

Dengan adanya sinergi antara Pemprov Riau, kementerian, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan permasalahan tumpang tindih lahan ini dapat segera terselesaikan sehingga Perda RTRW Riau dapat ditetapkan sesuai target waktu.

📖 Selengkapnya di: tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB