Pemprov Riau Bersama Kementerian Terkait Bahas Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (10/9/2025) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama kementerian terkait menggelar rapat tindak lanjut terkait penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya percepatan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Riau sempat mengalami kendala. Hal tersebut terjadi karena dokumen pengajuan Persetujuan Substansi (Persub) harus dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Salah satu alasan utama adalah masih ditemukannya persoalan tumpang tindih hak atas tanah di dalam kawasan hutan yang memerlukan penyelesaian secara komprehensif.

“Penyelesaian tumpang tindih ini menjadi kunci penting agar proses penetapan Perda RTRW dapat segera tuntas. Dengan demikian, arah pembangunan di Provinsi Riau bisa berjalan lebih teratur, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” ujar Rahma.

Rapat tindak lanjut ini juga menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk memastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah menekankan bahwa percepatan legalisasi RTRW tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi tata ruang, tetapi juga untuk mendorong investasi, mendukung pembangunan infrastruktur, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan hutan.

Dengan adanya sinergi antara Pemprov Riau, kementerian, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan permasalahan tumpang tindih lahan ini dapat segera terselesaikan sehingga Perda RTRW Riau dapat ditetapkan sesuai target waktu.

📖 Selengkapnya di: tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:42 WIB

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB