Pemprov Riau Bersama Kementerian Terkait Bahas Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (10/9/2025) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama kementerian terkait menggelar rapat tindak lanjut terkait penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya percepatan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Riau sempat mengalami kendala. Hal tersebut terjadi karena dokumen pengajuan Persetujuan Substansi (Persub) harus dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Salah satu alasan utama adalah masih ditemukannya persoalan tumpang tindih hak atas tanah di dalam kawasan hutan yang memerlukan penyelesaian secara komprehensif.

“Penyelesaian tumpang tindih ini menjadi kunci penting agar proses penetapan Perda RTRW dapat segera tuntas. Dengan demikian, arah pembangunan di Provinsi Riau bisa berjalan lebih teratur, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” ujar Rahma.

Rapat tindak lanjut ini juga menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk memastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah menekankan bahwa percepatan legalisasi RTRW tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi tata ruang, tetapi juga untuk mendorong investasi, mendukung pembangunan infrastruktur, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan hutan.

Dengan adanya sinergi antara Pemprov Riau, kementerian, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan permasalahan tumpang tindih lahan ini dapat segera terselesaikan sehingga Perda RTRW Riau dapat ditetapkan sesuai target waktu.

📖 Selengkapnya di: tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Rokan Hulu Gelar Anjangsana ke Warakauri, Personel Sakit Menahun dan Santuni Anak Yatim
Penuh Syukur dan Kebersamaan, STM Dos Roha Ujung Batu Rayakan HUT ke-23 dengan khidmad suka cita.
Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah
Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas
PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA AJUDIKASI PTSL 2026, WUJUD KOMITMEN KANTAH KUDUS DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PTSL
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Rokan Hulu Gelar Anjangsana ke Warakauri, Personel Sakit Menahun dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:27 WIB

Penuh Syukur dan Kebersamaan, STM Dos Roha Ujung Batu Rayakan HUT ke-23 dengan khidmad suka cita.

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:40 WIB

Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:36 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN

Berita Terbaru