Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari beserta jajaran menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah, pada Senin (19/05/2026). Agenda tersebut menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat arah Reforma Agraria yang tidak hanya menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah, namun juga mampu menjaga keberlanjutan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI dan dihadiri Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah beserta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria memaparkan strategi baru pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2026 melalui skema Redistribusi Tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Di mana skema ini sebagai bentuk perlindungan negara agar tanah yang telah diberikan kepada masyarakat tetap produktif, tidak mudah berpindah tangan, dan menjadi sumber peningkatan ekonomi rakyat dalam jangka panjang.
Embun Sari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari evaluasi pemerintah terhadap berbagai praktik di lapangan, termasuk masih ditemukannya tanah redistribusi yang diperjualbelikan setelah sertipikat diterbitkan. Kondisi tersebut membuat pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama Reforma Agraria menjadi belum sepenuhnya optimal. “Negara ingin memastikan tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk usaha produktif masyarakat, bukan habis dijual sehingga penerima manfaat kembali tidak memiliki tanah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









