Tanah Telantar: Untuk Siapa dan Mengapa Harus Dikelola Negara?

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Tanah merupakan salah satu aset penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa. Namun, tidak semua tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal. Masih terdapat tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Tanah seperti ini kemudian dikategorikan sebagai Tanah Telantar.

Menurut ketentuan yang berlaku, Tanah Telantar meliputi tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah). Apabila suatu bidang tanah telah ditetapkan sebagai tanah telantar, maka tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara. Selanjutnya, tanah tersebut dimasukkan ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Untuk Siapa Tanah Telantar? Tanah Cadangan Umum Negara tidak dibiarkan begitu saja, melainkan dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan negara. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemanfaatan TCUN Tanah telantar yang telah dikuasai negara akan dimanfaatkan melalui berbagai program strategis, antara lain:

1. Reforma Agraria, guna pemerataan akses kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
2. Proyek Strategis Nasional, untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kebutuhan strategis lainnya.
3. Bank Tanah, sebagai instrumen penyediaan tanah bagi kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.
4. Cadangan Negara Lainnya, sesuai kebutuhan untuk kepentingan bangsa dan negara.
5. Menuju Pemanfaatan Tanah yang Adil

Pengelolaan tanah telantar oleh negara bukan sekadar bentuk penertiban, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pemanfaatan yang tepat, tanah yang sebelumnya tidak produktif dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 September 2026 - 05:16 WIB

Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB