Tanah Telantar: Untuk Siapa dan Mengapa Harus Dikelola Negara?

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Tanah merupakan salah satu aset penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa. Namun, tidak semua tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal. Masih terdapat tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Tanah seperti ini kemudian dikategorikan sebagai Tanah Telantar.

Menurut ketentuan yang berlaku, Tanah Telantar meliputi tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah). Apabila suatu bidang tanah telah ditetapkan sebagai tanah telantar, maka tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara. Selanjutnya, tanah tersebut dimasukkan ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Untuk Siapa Tanah Telantar? Tanah Cadangan Umum Negara tidak dibiarkan begitu saja, melainkan dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan negara. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemanfaatan TCUN Tanah telantar yang telah dikuasai negara akan dimanfaatkan melalui berbagai program strategis, antara lain:

1. Reforma Agraria, guna pemerataan akses kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
2. Proyek Strategis Nasional, untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kebutuhan strategis lainnya.
3. Bank Tanah, sebagai instrumen penyediaan tanah bagi kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.
4. Cadangan Negara Lainnya, sesuai kebutuhan untuk kepentingan bangsa dan negara.
5. Menuju Pemanfaatan Tanah yang Adil

Pengelolaan tanah telantar oleh negara bukan sekadar bentuk penertiban, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pemanfaatan yang tepat, tanah yang sebelumnya tidak produktif dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Antisipasi Musim Kemarau ,Polsek Bonai Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Bonai Darussalam
LSM KOREK Riau Minta BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Audit Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir
Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Bimbingan Teknis Akses Reforma Agraria
Sertipikat Elektronik: Solusi Modern untuk Keamanan Dokumen Pertanahan
Kanal Layanan Informasi Publik Kementerian ATR/BPN
Ditjen Tata Ruang Tekankan Peran Strategis RTRW dan RDTR dalam Mendorong Pembangunan Daerah Kepulauan
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Perkuat Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Perkuat Antisipasi Musim Kemarau ,Polsek Bonai Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Bonai Darussalam

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:17 WIB

LSM KOREK Riau Minta BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Audit Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:33 WIB

Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:32 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Bimbingan Teknis Akses Reforma Agraria

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:31 WIB

Sertipikat Elektronik: Solusi Modern untuk Keamanan Dokumen Pertanahan

Berita Terbaru