Tanah Telantar: Untuk Siapa dan Mengapa Harus Dikelola Negara?

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Tanah merupakan salah satu aset penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa. Namun, tidak semua tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal. Masih terdapat tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Tanah seperti ini kemudian dikategorikan sebagai Tanah Telantar.

Menurut ketentuan yang berlaku, Tanah Telantar meliputi tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah). Apabila suatu bidang tanah telah ditetapkan sebagai tanah telantar, maka tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara. Selanjutnya, tanah tersebut dimasukkan ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Untuk Siapa Tanah Telantar? Tanah Cadangan Umum Negara tidak dibiarkan begitu saja, melainkan dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan negara. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemanfaatan TCUN Tanah telantar yang telah dikuasai negara akan dimanfaatkan melalui berbagai program strategis, antara lain:

1. Reforma Agraria, guna pemerataan akses kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
2. Proyek Strategis Nasional, untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kebutuhan strategis lainnya.
3. Bank Tanah, sebagai instrumen penyediaan tanah bagi kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.
4. Cadangan Negara Lainnya, sesuai kebutuhan untuk kepentingan bangsa dan negara.
5. Menuju Pemanfaatan Tanah yang Adil

Pengelolaan tanah telantar oleh negara bukan sekadar bentuk penertiban, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pemanfaatan yang tepat, tanah yang sebelumnya tidak produktif dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Bupati Anton, TPP Guru Januari–Februari 2026 Tuntas Dibayarkan
Layanan Pengaduan dan Informasi ILASPP
Ditjen Tata Ruang Gelar Sertijab Administrator Dorong Sinergi Kebijakan dan Inovasi Pemodelan Digital
Ditjen Tata Ruang Gelar Sertijab Administrator Dorong Sinergi Kebijakan dan Inovasi Pemodelan Digital
Tata Ruang Jadi Panglima Pembangunan Berkelanjutan di Bali
Ditjen Tata Ruang Hadiri Forum Apersi Pastikan Dukungan Regulasi Lahan untuk Program 3 Juta Rumah
Ditjen PTPP melalui Direktorat KTPP Gelar Monitoring dan Evuasi Progress Rencana Aksi Program 9 Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi Lapangan Peta Tematik Derivatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:17 WIB

Komitmen Bupati Anton, TPP Guru Januari–Februari 2026 Tuntas Dibayarkan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:12 WIB

Layanan Pengaduan dan Informasi ILASPP

Senin, 27 Juli 2026 - 13:10 WIB

Ditjen Tata Ruang Gelar Sertijab Administrator Dorong Sinergi Kebijakan dan Inovasi Pemodelan Digital

Senin, 27 Juli 2026 - 13:09 WIB

Ditjen Tata Ruang Gelar Sertijab Administrator Dorong Sinergi Kebijakan dan Inovasi Pemodelan Digital

Senin, 27 Juli 2026 - 13:08 WIB

Tata Ruang Jadi Panglima Pembangunan Berkelanjutan di Bali

Berita Terbaru

Uncategorized

Layanan Pengaduan dan Informasi ILASPP

Senin, 27 Jul 2026 - 13:12 WIB

Uncategorized

Tata Ruang Jadi Panglima Pembangunan Berkelanjutan di Bali

Senin, 27 Jul 2026 - 13:08 WIB