Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) hadiri Rapat Ekspose Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) hadiri Rapat Ekspose Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pada Jumat (26/09/2025). Rapat ini membahas berbagai isu penting terkait Pengendalian Hak Atas Tanah (HAT), mulai dari keterbatasan SDM, lemahnya regulasi, hingga sistem informasi digital. Juga, komitmen dan inovasi yang tengah dilaksanakan.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen PPTR Jonahar menyampaikan komitmennya dalam Pengendalian HAT, antara lain melalui pengendalian yang dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu di awal, di tengah, dan di akhir, yang dituangkan dalam roadmap Pengendalian HAT. “Jika ketiga tahap pengendalian ini terlaksana dengan baik, maka tanah telantar dapat dicegah,” tegas Jonahar.

Selain itu, Jonahar juga memperkenalkan SKALA (Sistem Informasi Kendali Tanah) sebagai inovasi yang tengah dikembangkan untuk mengintegrasikan berbagai data, diantaranya data pertanian, tata ruang, dan HAT. Juga, gagasan penerapan pajak progresif bagi penguasaan lahan di atas 100 ribu hektar, yang selain dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan program pembangunan, juga dapat menjadi solusi ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah.

Menyoal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Jonahar juga menekankan pentingnya penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam menekan laju alih fungsi lahan. Lebih lanjut, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menegaskan keberhasilan penurunan laju alih fungsi lahan yang sangat signifikan dibanding sebelum adanya penetapan LSD.

Rapat ditutup dengan penegasan dari Tim Pemeriksa BPK RI terkait perlunya penguatan regulasi, kelembagaan hingga tingkat Kanwil dan Kantah, serta sinkronisasi dengan UU Administrasi Pemerintahan dalam pelaksanaan Pengendalian HAT.

Baca selengkapnya, kunjungi : https://atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#KementerianATRBPN #HANTARU2025
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB