Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron Pastikan Tanah di Wanam Papua Selatan Presisi Pengukurannya

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung swasembada pangan di daerah Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dengan memastikan tanah hasil pelepasan kawasan hutan betul-betul sesuai pengukurannya. Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Wilayah Wanam Papua Selatan, Senin (29/09/2025).

“Berdasarkan surat Pak Menteri Kehutanan, (kawasan hutan) yang dilepas itu sekitar 451.000 hektare. (Kemudian dilakukan pengukuran) karena ini masalah presisi sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Menteri Nusron di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Menteri Nusron menjelaskan, dari total 451.000 hektare tanah tersebut digunakan untuk berbagai peruntukan. “Untuk di Wanam, Papua Selatan sendiri, terdapat 266.000 hektare. Namun, yang kita setujui adalah 263.984 hektare karena ada unsur sungai dan rawa,” jelas Menteri Nusron.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan mengenai percepatan pembangunan swasembada pangan di Wanam, Papua Selatan, pemerintah terus memperkuat tata kelola kawasan swasembada pangan dengan memastikan setiap langkah yang dijalankan memprioritaskan keamanan aspek lingkungan.

“Mulai dari penataan tata ruang, itu memang banyak pekerjaannya, pengaturan Hak Guna Usaha, hingga kelengkapan administrasi lainnya agar ini berkelanjutan. Semua disiapkan agar kawasan ini berdiri di atas langkah-langkah yang berprinsip pada pemberdayaan, kearifan, dan keberlanjutan,” ujar Zulkifli Hasan.

Baca Juga:  Penyegelan Excavator Di Donorojo Galian C Proses untuk Penyelidikan Bareskrim, BPI KPNPA RI Dukung Langkah Itu.

Ia berharap, kawasan Wanam dapat menjadi penopang kemandirian bidang pangan karena tidak hanya akan menghasilkan komoditas pangan utama saja. “Tidak hanya beras, nanti di sini juga akan ada untuk etanol. Etanol itu dihasilkan dari tebu dan singkong. Kemudian, juga B-50 itu dihasilkan dari sawit,” jelas Zulkifli Hasan.

Adapun pertemuan ini dihadiri oleh beberapa Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian BUMN, beserta jajaran.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan (PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya. (AR/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru