Lembek ke PT Tegas Ke Rakyat, Zulkarnain: Gubernur Aceh Introspeksi Menyikapi Tambang Rakyat 

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – SuaraRevolusi.com

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH ikut merespon Instruksi Gubernur Aceh untuk menertibkan tambang ilegal yang dilakukan oleh masyarakat.

Zulkarnain mengatakan sangat sepakat dengan sikap dan tindakan Gubernur Aceh dalam menindaklanjuti laporan Pansus DPRA terkait dengan ditemukannya tambang-tambang ilegal di Aceh.Rabu.01/09/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun Gubernur juga bijak dalam menyikapi persoalan tersebut sebab pelaku penambangan ilegal itu masyarakat kita sendiri yang mencari nafkah bagi keluarganya yang digali pun sumber daya alam milik mereka sendiri,” ungkap Zulkarnain

Disamping itu, Pemerintah Aceh juga harus introspeksi diri kenapa rakyat menambang secara ilegal, karena Pemerintah Aceh selama ini tidak memberi ruang bagi rakyat Aceh untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA yang merupakan regulasi khusus Aceh.

Sudah 19 Tahun Aceh memiliki UUPA, tetapi rakyatnya tidak menikmati kemudahan-kemudahan yang diatur didalamnya. IPR itu haknya Rakyat. Tetapi Pemerintah Aceh menutup ruang untuk itu. Pemerintah terkesan defenitif terhadap keinginan rakyat, tetapi sangat akomodatif terhadap perusahaan pertambangan yang datang dari luar.

“Lihatlah betapa kerasnya pemerintah terhadap rakyat, tetapi kapan pernah kita dengar pemerintah keras terhadap penambangan Batu-bara ilegal yang dilakukan PT. AJB dan PT. Mifa di wilayah Nagan Raya dan sejumlah perusahaan lain di Aceh yang merusak lingkungan? Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh menolak permintaan Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan untuk menyegel dua perusahaan tersebut yang jelas-jelas tidak memiliki izin di wilayah Nagan Raya,” tambah Zulkarnain mantan aktivis tersebut

Baca Juga:  Selamat dan Sukses atas dilantiknya Bapak Ulin Nuha, S.SiT., M.M sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

“Kami tidak membela pelaku rakyat pelaku tambang ilegal, tetapi yang kami minta Gubernur Aceh harus berani berlaku adil, Jika kepada perusahaan tambang diberi IUP, maka kepada rakyat Aceh juga harus diberi IPR. Jika kepada tambang ilegal rakyat diambil tindakan tegas, maka kepada perusahaan pelaku tambang ilegal pun harus berani diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “( _equality before the low),” rincinya dengan tegas

Mengingat saat ini sangat banyak masyarakat Aceh yang menggantungkan hidupnya pada sektor tambang, maka kami sarankan Gubernur Aceh berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh untuk memberi kompensasi izin sementara dengan syarat-syarat tertentu untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, sembari menunggu IPR dikeluarkan oleh pemerintah.

Memang tidak ada aturan yang mengaturnya, tetapi disitulah kebijaksanaan hadir dalam hukum melalui prinsip keadilan dan kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar penerapan aturan normatif secara kaku.

Masih menurut Zulkarnain, mengingat cukup banyak masalah pertambangan dan kehutanan selama pengelolaannya dipegang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh, maka kami minta kepada Kemendagri dan Pemerintah Aceh segera kembalikan kewenangan Kabupaten/Kota atas pengelolaan tambang, hutan dan laut sesuai diatur dalam pasal 156 dan 165 UUPA. “Kami pastikan dibawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Aceh akan lebih baik,” tutup Zulkarnain Politisi Partai Demokrat.

(Ibnu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan
DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri
Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.
SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!
KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨
Camat Pebayuran Pimpin Khidmat Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI Ke-81
WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_
SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:43 WIB

DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:50 WIB

KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB