Lembek ke PT Tegas Ke Rakyat, Zulkarnain: Gubernur Aceh Introspeksi Menyikapi Tambang Rakyat 

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – SuaraRevolusi.com

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH ikut merespon Instruksi Gubernur Aceh untuk menertibkan tambang ilegal yang dilakukan oleh masyarakat.

Zulkarnain mengatakan sangat sepakat dengan sikap dan tindakan Gubernur Aceh dalam menindaklanjuti laporan Pansus DPRA terkait dengan ditemukannya tambang-tambang ilegal di Aceh.Rabu.01/09/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun Gubernur juga bijak dalam menyikapi persoalan tersebut sebab pelaku penambangan ilegal itu masyarakat kita sendiri yang mencari nafkah bagi keluarganya yang digali pun sumber daya alam milik mereka sendiri,” ungkap Zulkarnain

Disamping itu, Pemerintah Aceh juga harus introspeksi diri kenapa rakyat menambang secara ilegal, karena Pemerintah Aceh selama ini tidak memberi ruang bagi rakyat Aceh untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA yang merupakan regulasi khusus Aceh.

Sudah 19 Tahun Aceh memiliki UUPA, tetapi rakyatnya tidak menikmati kemudahan-kemudahan yang diatur didalamnya. IPR itu haknya Rakyat. Tetapi Pemerintah Aceh menutup ruang untuk itu. Pemerintah terkesan defenitif terhadap keinginan rakyat, tetapi sangat akomodatif terhadap perusahaan pertambangan yang datang dari luar.

“Lihatlah betapa kerasnya pemerintah terhadap rakyat, tetapi kapan pernah kita dengar pemerintah keras terhadap penambangan Batu-bara ilegal yang dilakukan PT. AJB dan PT. Mifa di wilayah Nagan Raya dan sejumlah perusahaan lain di Aceh yang merusak lingkungan? Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh menolak permintaan Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan untuk menyegel dua perusahaan tersebut yang jelas-jelas tidak memiliki izin di wilayah Nagan Raya,” tambah Zulkarnain mantan aktivis tersebut

Baca Juga:  Nasabah yang Merasa Dirugikan Oleh Investasi Davestara BRI Pati Bermunculan.?!

“Kami tidak membela pelaku rakyat pelaku tambang ilegal, tetapi yang kami minta Gubernur Aceh harus berani berlaku adil, Jika kepada perusahaan tambang diberi IUP, maka kepada rakyat Aceh juga harus diberi IPR. Jika kepada tambang ilegal rakyat diambil tindakan tegas, maka kepada perusahaan pelaku tambang ilegal pun harus berani diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “( _equality before the low),” rincinya dengan tegas

Mengingat saat ini sangat banyak masyarakat Aceh yang menggantungkan hidupnya pada sektor tambang, maka kami sarankan Gubernur Aceh berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh untuk memberi kompensasi izin sementara dengan syarat-syarat tertentu untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, sembari menunggu IPR dikeluarkan oleh pemerintah.

Memang tidak ada aturan yang mengaturnya, tetapi disitulah kebijaksanaan hadir dalam hukum melalui prinsip keadilan dan kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar penerapan aturan normatif secara kaku.

Masih menurut Zulkarnain, mengingat cukup banyak masalah pertambangan dan kehutanan selama pengelolaannya dipegang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh, maka kami minta kepada Kemendagri dan Pemerintah Aceh segera kembalikan kewenangan Kabupaten/Kota atas pengelolaan tambang, hutan dan laut sesuai diatur dalam pasal 156 dan 165 UUPA. “Kami pastikan dibawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Aceh akan lebih baik,” tutup Zulkarnain Politisi Partai Demokrat.

(Ibnu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB