Ditjen PHPT Gelar Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025, Dorong Efektivitas dan Efisiensi Layanan Pertanahan

Ditjen PHPT Gelar Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025, Dorong Efektivitas dan Efisiensi Layanan Pertanahan

Spread the love

Jakarta – Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaksana di seluruh satuan kerja, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring pada Rabu (1/10/2025) dan diikuti oleh lebih dari 470 peserta. Peserta terdiri atas jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, hingga Kepala Kantor Pertanahan di berbagai daerah.

Direktorat Jenderal PHPT menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik. Implementasi kebijakan ini mengedepankan prinsip Good Governance, Risk Management, and Compliance (GRC), sehingga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat memahami secara menyeluruh substansi perubahan kewenangan yang diatur, serta mampu mengaplikasikannya secara konsisten di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.

#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *