Ditjen PHPT Gelar Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025, Dorong Efektivitas dan Efisiensi Layanan Pertanahan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaksana di seluruh satuan kerja, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring pada Rabu (1/10/2025) dan diikuti oleh lebih dari 470 peserta. Peserta terdiri atas jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, hingga Kepala Kantor Pertanahan di berbagai daerah.

Baca Juga:  Kantah Kab. Kudus Ikuti Penyusunan RKA-K/L 2026: Siap wujudkan Perencanaan Anggaran yang Efektif dan Tepat Sasaran

Direktorat Jenderal PHPT menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik. Implementasi kebijakan ini mengedepankan prinsip Good Governance, Risk Management, and Compliance (GRC), sehingga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat memahami secara menyeluruh substansi perubahan kewenangan yang diatur, serta mampu mengaplikasikannya secara konsisten di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.

#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Berita Terbaru