Jakarta – Sebagai upaya mendorong kepastian tata ruang dan percepatan investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi lintas sektor terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu, 7/10/2025.
Rapat ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan daerah, dengan pembahasan mencakup RTRW Kabupaten Gresik, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Manokwari Selatan. Kegiatan ini bertujuan mempercepat penyempurnaan regulasi dengan fokus pada substansi strategis yang perlu segera disepakati bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan bahwa arah pengembangan Kabupaten Gresik perlu memperkuat posisi daerah sebagai pusat industri dan logistik nasional yang berdaya saing, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Dengan peran sebagai bagian dari Kawasan Metropolitan Gerbangkertosusila dan kawasan industri strategis Jawa Timur, Kabupaten Gresik dihadapkan pada tantangan peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pengaturan lahan dan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
