Semarang – Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kudus, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Atikah, A.Ptnh., M.Si, bersama KKS dan staf melaksanakan perjalanan dinas ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengajukan usulan penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah (KT) sekaligus melaksanakan konsultasi teknis terkait proses lanjutan pelaksanaan kegiatan konsolidasi. Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kantah Kudus berdiskusi langsung dengan pejabat dan staf Kanwil BPN Jateng guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan Kanwil BPN Jawa Tengah semakin solid, sehingga pelaksanaan program Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kudus dapat berjalan optimal, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Konsolidasi Tanah sendiri merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah secara adil, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan wilayah yang terencana dan berdaya guna.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
