Cukup dengan Uang 50.000 sudah bisa Mendapatkan Layanan Pertanahan

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

✨ Hai #SobATRBPN Kudus!
Tahukah kamu? Hanya dengan 50 ribu rupiah, kamu sudah bisa menikmati berbagai layanan pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, loh! 💸

Yuk, manfaatkan layanan pertanahan yang tersedia berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Dengan biaya terjangkau, kamu bisa mengurus beragam kebutuhan pertanahan berikut ini:

👉 Pendaftaran tanah untuk pertama kali
👉 Pendaftaran keputusan perpanjangan atau pembaruan hak
👉 Pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun
👉 Pendaftaran perubahan atau pembagian hak
👉 Pendaftaran pemberian HGB dan hak pakai di atas hak milik
👉 Pendaftaran hak tanggungan dan hapusnya hak atas tanah
👉 Penggantian blanko sertipikat
👉 Pencatatan pemblokiran, sita, dan pengangkatan sita
👉 Pencatatan perpanjangan hak atas tanah
👉 Permintaan informasi titik koordinat
👉 Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
👉 Pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan
👉 Pendaftaran roya (hapusnya hak tanggungan)

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk segera urus kebutuhan pertanahanmu di Kantor Pertanahan terdekat!
Mudah, cepat, dan terjangkau!

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

224 Rider Ramaikan Bhayangkara Adventure Rohul 3 Trabas, Polres Rokan Hulu Gaungkan Green Policing dan Pencegahan Karhutla
GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual
Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan Bersama Ketua DPC Kabupaten Bandung Anuar Syahid Gelar Silaturahmi, Perkuat Konsolidasi Menuju Pembentukan DPW LSM KOREK Jawa Barat
UCAPAN HARI JADI KE-394 KABUPATEN TASIKMALAYA NYORANG MANGSA TASIK RAHARJA
Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning
PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

224 Rider Ramaikan Bhayangkara Adventure Rohul 3 Trabas, Polres Rokan Hulu Gaungkan Green Policing dan Pencegahan Karhutla

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:48 WIB

GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

UCAPAN HARI JADI KE-394 KABUPATEN TASIKMALAYA NYORANG MANGSA TASIK RAHARJA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:05 WIB

Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

Berita Terbaru

Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 - 05:46 WIB