Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Langkah ini dilakukan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antar instansi agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif. Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik itu yang menjadi acuannya teman-teman di Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron.

Rakor lintas kementerian ini dilatarbelakangi banyaknya bangunan, terutama di Jabodetabek-Punjur yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir. Kedua, banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu,” tutur Menteri Nusron kepada awak media usai Rakor terlaksana.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sempadan sungai termasuk kategori “common right” atau hak bersama, yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Status kawasan tersebut harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga. “Jadi (di sempadan) tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Plt. Dirjen PTPP Membuka Pelatihan Pendidikan Dasar Penilaian I Properti Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh MAPPI Bekerjasama dengan BPSDM

Sebagai tindak lanjut dari harmonisasi aturan, Kementerian ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai dalam kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, juga sepakat dengan Menteri ATR/Kepala BPN terkait perlunya harmonisasi peraturan antar instansi. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucapnya.

Adapun sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN turut menghadiri Rakor ini. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (EL/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Rohul H. Yusmar Sambut 190 Jamaah Haji tiba dari tanah suci di bandara Tuanku Tambusai Pasir pengarayan.
Lapas pasir pengarayan bentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih produktif dan mandiri.
Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat
Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bersinergi Kawal Program Strategis Pertanahan dan Kepastian Hukum
Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Momentum Penguatan Sinergi dan Semangat Baru di Lingkungan BPN Jawa Tengah
Kakanwil BPN Jawa Tengah Dorong Perubahan Berkelanjutan Melalui Penguatan Integritas, Data dan Pelayanan
Kabid Survei dan Pemetaan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin Pegawai dan Percepatan Realisasi Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

Sekda Rohul H. Yusmar Sambut 190 Jamaah Haji tiba dari tanah suci di bandara Tuanku Tambusai Pasir pengarayan.

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:50 WIB

Lapas pasir pengarayan bentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih produktif dan mandiri.

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:09 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:08 WIB

Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WIB

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bersinergi Kawal Program Strategis Pertanahan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru